Pengelolaan Peserta Didik

Peserta Didik Baru (PPDB)

Secara Sistematis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Dalam hal ini menurut Dr. Mukhsin, M.Ag, selaku kepala Madrasah setelah menganalisis daya tampung peserta didik, membentuk satuan panitia yang bertugas menerima peserta didik baru mulai proses awal pendaftaran sampai teradaptasinya peserta didik baru yang diterima dengan lingkungan madrasah tempat belajarnya. Panitia tersebut bertugas membantu kepala madrasah dalam segala urusan yang berkenaan dengan proses penerimaan peserta didik baru. Oleh karena itu, panitia sepenuhnya bertanggung jawab kepada kepala madrasah dan melaporkan hasil kerjanya kepada kepala madrasah. Untuk itu kepala madrasah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penetapan dan pengangkatan panitia PPDB . Susunan kepanitian lazimnya jabatan Ketua diserahkan kepada Wakil Kepala Madrasah bidang Kesiswaan.

b. Pendaftaran calon Peserta Didik Baru
Kegiatan pendaftaran peserta didik baru dimulai dengan sosialisasi yang dikeluarkan oleh panitia PPDB tentang segala informasi yang berkenaan dengan pendaftaran peserta didik baru. Pengumuman tersebut meliputi profil lembaga, tawaran program yang disediakan, biaya pendidikan, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru, tempat pendaftaran, waktu pendaftaran, prosedur pendaftaran, waktu ujian seleksi masuk, pengumuman hasil ujian, dan waktu pengumunan penetapan calon peserta didik yang diterima.

c. Penyeleksian calon Peserta Didik Baru
Penyeleksian peserta didik baru sering juga disebut dengan penyaringan peserta didik baru. Hal ini penting dilakukan untuk memberi batasan jumlah peserta didik yang dapat ditampung berdasarkan analisis daya tampung yang sudah dilakukan sebelumnya. Selain itu penyaringan juga dilakukan untuk menyaring peserta didik yang secara kemampuan akademis adalah calon terbaik untuk belajar di suatu lembaga pendidikan. Kedua pertimbangan tersebut saling terkait. Pada madrasah-madrasah favorit hal ini benar-benar dilaksanakan secara konsekuen. Penyeleksian calon peserta didik baru dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama adalah penyeleksian administratif yang meliputi standar nilai ujian akhir madrasah (UN/USBN) yang diperoleh pada jenjang lembaga pendidikan sebelumnya dan berkas persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan masing-masing lembaga. Sedangkan tahap kedua adalah tahap pelaksanaan ujian masuk. Pada tahap ini kebijakan lembaga disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan yayasan.

d. Pengumuman calon Peserta Didik Baru yang diterima
Diterbitkannya pengumuman secara resmi dan sah secara yuridis. Pada pengumuman tersebut dicantumkan daftar para calon peserta didik yang diterima sebagai peserta didik tetap serta daftar calon peserta didik cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya calon peserta didik tetap yang mengundurkan diri atau tidak jadi meneruskan studinya di Madrasah Aliyah Al-Falah Nagreg Bandung.

e. Pencatatan data siswa baru dalam buku klaper dan buku induk
Buku klaper berisi data lengkap peserta didik dalam satu tahun pelajaran berdasarkan urut abjad nama peserta didik pada masing-masing tingkatan kelas. Sedangkan buku induk berisi data lengkap peserta didik secara keseluruhan sejak awal pendirian Madrasah Aliyah Al-Falah Nagreg Bandung.

Masa Orientasi

Adalah sebuah kegiatan awal yang ditempuh oleh para peserta didik yang dipadukan di madrasah dan Pesantren sehingga menjadi satu bagian yang tidak dapat dipisahkan. MATSAMA dan Mosantifa merupakan media sosialisasi untuk mengenalkan seluruh sistem dan elemen yang ada di madrasah dan pesantren sebagai penggemblengan awal bagi mereka yang akan mengenyam pendidikan formal di madrasah sekaligus penggemblengan bagi mereka yang akan nyantri di pesantren.

Kegiatan orientasi di Madrasah ini bertujuan, antara lain:
a. Peserta didik dapat mengerti dan mentaati tata tertib madrasah
b. Peserta didik dapat bersosialisasi dengan seluruh bagian masyarakat madrasah
c. Peserta didik dapat menumbuhkan minat dan bakatnya dalam kegiatan madrasah.

Kegiatan orientasi di Pesantren bertujuan, antara lain:
a. Mengenalkan seluruh sistem budaya, ritual, pengajian & kehidupan sosial yg berlaku di pesantren
b. Membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan lingkungan pesantren

Panduan dan Pengelompokan

Seluruh peserta didik, baik yang baru maupun yang lama dikelompokkan ke dalam rombongan belajar berdasarkan gender (laki-laki dan perempuan) dengan memperhatikan aspek-aspek berikut:
a. Hasil Seleksi dan Interview
b. Hasil Psikotest, Nilai Raport jenjang sebelum, Minat dan Bakat

Penilaian Kemajuan

Dalam upaya menghasilkan peserta didik yang berkualitas, sesuai dengan visi madrasah “Unggul dalam ilmu, berkualitas dalam amal dan tauladan dalam pergaulan dengan landasan keimanan” maka kemajuan peserta didik selama berada dalam proses pendidikan dan pengajaran perlu mendapatkan apresiasi penilaian yang objektif. Sebab hal ini merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap prestasi peserta didik, disamping merupakan salah satu bentuk tanggungjawab lembaga terhadap steak holder.

Dinamika prestasi peserta didik di madrasah disampaikan dua kali dalam satu semester yaitu dalam bentuk: laporan penilaian (mid semester) dan raport nilai (akhir semester) kepada peserta didik untuk diketahui dan ditandatangani oleh orang tua wali. (lihat Format Penilaian dan Raport).

Pencatatan dan Pelaporan

Dalam rangka tertib administrasi dan menciptakan iklim yang kondusif bagi proses pendidikan dan pembelajaran di madrasah maka digunakan alat Bantu berupa:
a. Buku Induk (lihat format asli di bagian kesiswaan)
b. Buku Klapper (lihat format asli di bagian kesiswaan)
c. Daftar Presensi (lihat format asli di bagian piket)
d. Daftar Mutasi Peserta Didik (lihat format asli di TU)
e. Daftar Nilai (lihat format asli di bagian kurikulum)
f. Legger (lihat format asli di wali kelas)
g. Buku Raport (lihat format asli di bagian kurikulum)